Sabtu, 27 April 2013

ALIH TANGAN KASUS


Alih tangan kasus merupakan kegiatan untuk memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.


Alih tangan kasus biasanya dilakukan bila konselor tersebut sudah tidak mampu lagi menanganinya. Misalnya adalah jika ada seorang siswa yang melakukan tindak kriminal, maka konselor bisa mengalih tangankan pada polisi.
Kegiatan alih tangan kasus meliputi dua jalur, yaitu:
·         Jalur kepada konselor. Jalur kepada konselor dalam arti konselor menerima kiriman klien dari pihak-pihak lain, seperti orang tua, kepala sekolah, guru, pihak atau ahli lain.
·         Jalur dari konselor. Jalur dari konselor, dalam arti konselor mengirimkan klien yang belum tuntas ditangani kepada ahli-ahli lain, seperti kepada konselor yang lebih senior, konselor yang membidangi spesialisasi tertentu dan ahli-ahli lain.
A. Tujuan Alih Tangan Kasus (ATK)
1. Tujuan umum
Tujuan umum ATK adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mungkin atas masalah yang dialami klien.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu :
·         Fungsi pengentasan. Tenaga ahli yang menjadi arah ATK diminta memberikan pelayanan yang secara spesifik lebih menuntaskan pengentasan masalah klien.
·         Fungsi pemahaman. Untuk memahami masalah yang sedang dihadapi klien guna pengentasan.
·         Fungsi pencegahan. Merupakan dampak positif yang diharapkan dari ATK untuk menghindari masalah yang lebih pelik lagi.
·         Fungsi pengembangan dan pemeliharaan. Dengan terentaskannya masalah berbagai potensi dapat terpelihara dan terkembang.
·         Fungsi advokasi. Berhubungan dengan masalah klien berkenaan dengan terhambatnya atau teraniayanya hak-hak klien.
B. Komponen
Penyelenggaraan ATK melibatkan tiga komponen pokok, yaitu :
1. Klien dengan masalahnya
Tidak semua masalah dapat dialih tangankan, untuk itu perlu dikenali masalah-masalah apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan dengan :
·         Penyakit, baik penyakit fisik ataupun mental (kejiwaan)
·         Kriminalitas, dengan segala bentuknya.
·         Psikotropika, yang didalamnya dapat terkait masalah kriminalitas dan penyakit.
·         Guna-guna, dalam segala bentuknya yaitu kondisi yang berada diluar akal sehat.
·         Keabnormalan akut, kondisi fisik dan mental yang bersifat luar biasa dalam arah dibawah normal.
Apabila konselor mengetahui bahwa klien secara substansial berkenaan dengan salah satu atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus mengalih tangankannya ke ahli lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan kekhawatiran takut terkena penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan konselor untuk menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun yang mengetahuinya harus segera melapor ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh pihak yang berwajib dan yang lainnya.
2. Konselor
Dalam menangani klien, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, yaitu :
·         Keadaan keabnormalan diri klien.
·         Substansi masalah klien.
Hanya klien-klien yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan kepada ahlinya. Untuk dapat mengalih tangankan klien dengan baik, konselor dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli yang dapat menjadi arah ATK beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.
3. Ahli lain
Lima ahli lain perlu dipahami oleh konselor sebagai arah ATK, yaitu dokter, psikiater, psikolog, guru, dan ahli lain dalam bidang tertentu.
·         Dokter adalah ahli yang menangani berbagai penyakit jasmaniah.
·         Psikiater adalah ahli yang menangani penyakit psikis.
·         Psikolog adalah ahli yang mendeskripsikan kondisi psikis.
·         Guru termasuk dosen adalah ahli dalam mata pelajaran atau bidang keilmuan tertentu.
·         Ahli bidang tertentu adalah mereka yang menguasai bidang-bidang tertentu, seperti adat, agama, budaya tertentu, dan hukuman, serta ahli lain pengembangan pribadi yang memerlukan kebutuhan khusus kepada ahli-ahli tersebut itulah klien dialih tangankan sesuai dengan permasalahannya. Pihak yang berwenang seperti polisi, tidak termasuk ke dalam pihak yang menjadi arah ATK, sebab masalah kriminal yang harus dilaporkan kepada polisi bukanlah ATK, melainkan merupakan kewajiban semua warga.
C. Azas
Asas kesukarelaan, keterbukaan dan kerahasiaan diutarakan. ATK diselenggarakan atas persetujuan klien (klien perlu memahami alasan dan pentingnya ATK, serta ke mana ATK itu ditujukan). Kepada ahli yang baru, klien diminta untuk terbuka berkenaan dengan masalahnya dan apa-apa yang telah dibahas dalam pelayanan terdahulu (konselor dapat menyertakan catatan tentang klien dalam ATK), semua catatan itu diketahui dan disetujui oleh klien dan klien memiliki hak untuk menyampaikan catatan itu atau tidak kepada ahli yang dituju dalam ATK. Untuk masalah kriminal, konselor tidak mengalih tangankan klien, melainkan menganjurkan agar klien secara sukarela melaporkan ke polisi.



D. Pendekatan dan Teknik
1. Pertimbangan
Pertama-tama harus dipertimbangkan benar tidak perlunya ATK. Melalui diskusi yang cukup mendalam dengan klien (dengan pertimbangan pada kenormalan diri klien, subtansi masalah, dan ahli yang menjadi arah ATK). Klienlah yang mengambil keputusan tentang akan dilaksanakannya ATK. Selanjutnya konselor memfasilitasi penyelenggaraan ATK.
2. Kontak
Konselor melakukan kontak awal dengan ahli yang menjadi arah ATK, dengan cara-cara yang cepat dan tepat. Apabila kontak awal berhasil positif, konselor langsung meminta klien bertemu langsung dengan ahli yang dimaksud (surat pengantar dengan beberapa catatan yang perlu) dapat disertakan dan dibawa klien. Selanjutnya konselor dapat berhubungan dengan ahli tempat ATK dalam memperlancar pelayanan pada umumnya dan jika memungkinkan dapat melakukan kerjasama demi kesuksesan pelayanan terhadap klien.
3. Waktu dan tempat
ATK dapat diselenggarakan setelah dua hal terpenuhi yaitu :
·         Klien memutuskan untuk ATK (bersedia).
·         Ahli yang menjadi arah ATK merespon positif diselenggarakannya ATK.
ATK dapat dilakukan diawal, ditengah penyelenggaraan pelayanan konselor atau merupakan tindak lanjut dari pelayanan terdahulu. Penyelenggaraan ATK bertempat dimana konselor dan ahli lain yang menjadi arah ATK bekerja atau tempatnya ditentukan kemudian.
4. Evaluasi
Konselor mengevaluasi apakah ATK itu berjalan lancar dan cukup produktif (konselor dapat melakukan laijapen dan laijapang) untuk mengetahui keberhasilan pelayanan secara menyeluruh.



2.2 KONSULTASI
Konsultasi merupakan layanan dalam program BK. Layanan konsultasi adalah bantuan dari konselor ke klien dimana klien sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya.
Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya. Jika konselor tidak mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh konsulti maka direferalkan kepada pihak lain yang lebih pakar. Layanan konsultasi bisa berubah menjadi konseling perorangan jika permasalahan ternyata disebabkan oleh konsulti. Konsultasi dapat dilakukan di berbagai tempat dan berbagai kesempatan, seperti di sekolah atau di kantor tempat konsultan bekerja, di lingkungan keluarga yang mengundang konselor praktik mandiri (privat), atau di tempat-tempat lain yang dikehendaki konsulti dan disetujui konselor. Dimanapun konsultasi diadakan, suasana yang tercipta haruslah relaks dan kondusif serta memungkinkan terlaksananya asas-asas konseling dan teknik-teknik konsultasi.
Menurut Prayitno, layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap pelanggan (konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga. Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih jika konsulti-konsulti itu menghendakinya.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa layanan konsultasi yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
Brow menegaskan bahwa konsultasi itu bukan konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada siswa (klien), tetapi secara tidak langsung melayani siswa melalui bantuan yang diberikan oleh orang lain. Layanan konsultasi juga didefinisikan bantuan dari konselor ke klien dimana konselor sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya.
Dari beberapa pengertian, dapat disimpulkan penulis bahwa layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor sebagai konsultan kepada konsulti dengan tujuan memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan konsulti dalam rangka membantu terselesaikannya masalah yang dialami pihak ketiga (konseli yang bermasalah). Pada layanan konsultasi, dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap konsultasi yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti, dan tahap penanganan yang dilakukan oleh konsulti kepada konseli atau pihak ketiga. Maka petugas pada tahap konsultasi adalah konselor, sedangkan petugas pada tahap penanganan adalah konsulti.
A. Tujuan
Fullmer dan Bernard merumuskan tujuan layanan konsultasi sebagai bagian tujuan bimbingan di sekolah adalah sebagai berikut :
·         Mengambangkan dan menyempurnakan lingkungan belajar bagi siswa, orang tua, dan administrator sekolah.
·         Menyempurnakan komunikasi dengan mengembangkan informasi di antara orang yang penting.
·         Mengajak bersama pribadi yang memiliki peranan dan fungsi bermacam-macam untuk menyempurnakan lingkungan belajar.
·         Memperluas layanan dari para ahli.
·         Memperluas layanan pendidikan dari guru dan administrator.
·         Membantu orang lain bagaimana belajar tentang perilaku.
·         Menciptakan suatu lingkungan yang berisi semua komponen lingkungan belajar yang baik.
·         Menggerakkan organisasi yang mandiri.



Tujuan layanan konsultasi sebagaimana dikemukakan oleh Prayitno adalah :
1. Tujuan umum
Layanan konsultasi (KSI) bertujuan agar konsulti dengan kemampuannya sendiri dapat menangani kondisi dan permasalahan yang dialami pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu (setidak-tidaknya) sebagian menjadi tanggung jawab konsulti.
2. Tujuan khusus
Kemampuan sendiri yang dimaksudkan diatas diatas dapat berupa wawasan, pemahaman dan cara-cara bertindak yang terkait lansung dengan suasana dan/atau permasalahan pihak ketiga itu (fungsi pemahaman). Dengan kemampuan sendiri itu konsulti akan melakukan sesuatu (sebagai bentuk lansung dari hasil konsultasi) terhadap pihak ketiga. Dalam kaitan ini, proses konsultasi yang dilakukan konselor disisi yang pertama dan proses pemberian bantuan atau tindakan konsulti terhadap pihak ketiga pada sisi yang kedua, bermaksud mengentaskan masalah yang dialami pihak ketiga (fungsi pengentasan).
B. Komponen Layanan KSI
Dari definisi layanan konsultasi, dijelaskan bahwa dalam proses konsultasi akan melibatkan tiga pihak, yaitu konselor, konsulti, dan pihak ketiga/konseli. Ketiga pihak ini disebut sebagai komponen layanan konsultasi. Ketiga komponen layanan konsultasi tersebut menjadi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan layanan. Dijelaskan oleh Prayitno, bahwa :
·         Konselor adalah tenaga ahli konseling yang memiliki kewenangan melakukan pelayanan konseling pada bidang tugas pekerjaannya. Sesuai dengan keahliannya, konselor melakukan berbagai jenis layanan konseling, salah satu diantaranya adalah layanan konsultasi.
·         Konsulti adalah individu yang meminta bantuan kepada konselor agar dirinya mampu menangani kondisi dan atau permasalahan pihak ketiga yang (setidak-tidaknya sebahagian) menjadi tanggung jawabnya. Bantuan itu diminta dari konselor karena konsulti belum mampu menangani situasi dan atau permasalahan pihak ketiga itu.
·         Pihak ketiga adalah individu (atau individu-individu) yang kondisi dan atau permasalahannya dipersoalkan oleh konsulti. Menurut konsulti, kondisi (permasalahan) pihak ketiga itu perlu diatasi, dan konsulti merasa bertanggungjawab.

Marsudi menyebutkan bahwa layanan konsultasi mengandung beberapa aspek, yaitu:
·         Konsultan, yaitu seseorang yang secara profesional mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan kepada konsulti dalam upaya mengatasi masalah klien.
·         Konsulti, yaitu pribadi atau seorang profesional yang secara langsung memberikan bantuan pemecahan masalah terhadap klien.
·         Klien, yaitu pribadi atau organisasi tertentu yang mempunyai masalah.
·         Konsultasi merupakan proses pemberian bantuan dalam upaya mengatasi masalah klien secara tidak langsung.
Dalam layanan konsultasi ini dapat diperjelas bahwa penanganan masalah yang dialami konseli (pihak ketiga) dilakukan oleh konsulti. Konsulti akan dikembangkan kemampuannya oleh konselor pada saat tahap konsultasi berlangsung, yaitu mengembangkan pada diri konsulti tentang wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap. Akhir proses konsultasi ini adalah konselor menganggap bahwa konsulti mampu membantu menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga yang setidaknya menjadi tanggung jawabnya. Konsulti adalah orang yang ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang dialami pihak ketiga. Misalnya orang tua, guru, kepala sekolah, kakak, dan sebagainya.
C. Azas-azas Layanan KSI
Munro menyebutkan ada tiga etika dasar konseling yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri (kemandirian). Etika dasar ini terkait langsung dengan asas konseling. Asas ini juga berlaku pada layanan konsultasi. Ketiga asas ini diuraikan sebagai berikut:
·         Asas kerahasiaan
Seorang konselor diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, dengan harapan adanya kepercayaan dari semua pihak maka mereka akan memperoleh manfaat dari pelayanan BK. Oleh karena itu, Mugiarso mengemukakan bahwa ”asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha BK, dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab”. Asas kerahasiaan pada layanan konsultasi yang dimaksudkan adalah menyangkut jaminan kerahasiaan identitas konsulti dan pihak ketiga, dan jaminan kerahasiaan terhadap permasalahan yang dialami pihak ketiga.
·         Asas kesukarelaan
Kesukarelaan yang dimaksudkan pada layanan konsultasi adalah kesukarelaan dari konselor dan konsulti. Konselor secara suka dan rela membantu konsulti untuk membantu mengarahkan bantuan pemecahan masalah yang akan diberikan kepada pihak ketiga. Kesukarelaan konsulti yaitu bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor, dan kemudian terbuka mengemukakan hal-hal yang terkait dengan konsulti sendiri dan pihak ketiga dengan tujuan agar permasalahan yang dialami pihak ketiga segera terselesaikan.
·         Asas kemandirian
Pada layanan konsultasi, konsulti diharapkan mencapai tahap-tahap kemandirian berikut:
1.      Memahami dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis
2.      Memahami dan menerima lingkungan secara objektif, positif, dan dinamis
3.      Mengambil keputusan secara positif dan tepat
4.      Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil
5.      Mewujudkan diri sendiri
·         Asas-asas yang lain
Yaitu asas kegiatan, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih tangan, dan tut wuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan konsultasi sama dengan pelaksanaan asas-asas tersebut dalam pelayanan konseling perorangan dan
layanan lainnya dalam profesi konseling.









BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian tersebut maka kami menyimpulkan bahwa tugas pokok dalam pelaksanaan konseling yaitu melaksanakan tugasnya sangat luas namun bukan tanpa batas atau tidak jelas. Oleh karena sudah menjadi keseharusan bagi seorangg konselign untuk mengetahui tugas pokoknya sebagi konselor serta sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu sesuai dengan penyusunan program bimbingan dan konseling yang dibuat serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Program atau rencana tersebutpun tidak mungkin berlajalan dengan sendirinya tanpa adanya keterkaitan dari lembaga atau pihak-pihak yang terkait, dan ke semua itu harus dipahami secara utuh agar pelaksanaan bisa mencapai angka optimal atau maksimal.

3.2 Saran
            Dalam kenyataan pelaksanaannya masih ada konselor yang tidak melaksanakan layanan alih tangan kasus dan konsultasi sesuai dengan prosedur karena ketidak sadaran akan pentingnya masalah klien sehingga terjadinya ketidaklancaran konseling sesuai dengan prosedur yang ada. Seharusnya konselor dan pihak-pihak yang terkait menyadari kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya agar klien merasa nyaman dalam berkonsultasi dan terjadinya kesinambungan dalam kehidupan konseling.

2 komentar: