Alih tangan kasus merupakan kegiatan untuk memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.
Alih tangan kasus biasanya dilakukan
bila konselor tersebut sudah tidak mampu lagi menanganinya. Misalnya adalah
jika ada seorang siswa yang melakukan tindak kriminal, maka konselor bisa
mengalih tangankan pada polisi.
Kegiatan alih
tangan kasus meliputi dua jalur, yaitu:
·
Jalur kepada konselor.
Jalur kepada konselor dalam arti konselor menerima kiriman klien dari pihak-pihak
lain, seperti orang tua, kepala sekolah, guru, pihak atau ahli lain.
·
Jalur dari konselor.
Jalur dari konselor, dalam arti konselor mengirimkan klien yang belum tuntas
ditangani kepada ahli-ahli lain, seperti kepada konselor yang lebih senior,
konselor yang membidangi spesialisasi tertentu dan ahli-ahli lain.
A. Tujuan Alih Tangan
Kasus (ATK)
1.
Tujuan umum
Tujuan
umum ATK adalah diperolehnya pelayanan yang optimal, setuntas mungkin atas
masalah yang dialami klien.
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus
berkaitan dengan fungsi-fungsi konseling yaitu :
·
Fungsi pengentasan. Tenaga
ahli yang menjadi arah ATK diminta memberikan pelayanan yang secara spesifik
lebih menuntaskan pengentasan masalah klien.
·
Fungsi pemahaman. Untuk
memahami masalah yang sedang dihadapi klien guna pengentasan.
·
Fungsi pencegahan. Merupakan
dampak positif yang diharapkan dari ATK untuk menghindari masalah yang lebih
pelik lagi.
·
Fungsi pengembangan dan
pemeliharaan. Dengan terentaskannya masalah berbagai potensi dapat terpelihara
dan terkembang.
·
Fungsi advokasi. Berhubungan
dengan masalah klien berkenaan dengan terhambatnya atau teraniayanya hak-hak
klien.
B. Komponen
Penyelenggaraan
ATK melibatkan tiga komponen pokok, yaitu :
1. Klien dengan
masalahnya
Tidak
semua masalah dapat dialih tangankan, untuk itu perlu dikenali masalah-masalah
apa saja yang menjadi kewenangan konselor. Seperti masalah-masalah berkenaan
dengan :
·
Penyakit, baik penyakit
fisik ataupun mental (kejiwaan)
·
Kriminalitas, dengan
segala bentuknya.
·
Psikotropika, yang
didalamnya dapat terkait masalah kriminalitas dan penyakit.
·
Guna-guna, dalam segala
bentuknya yaitu kondisi yang berada diluar akal sehat.
·
Keabnormalan akut,
kondisi fisik dan mental yang bersifat luar biasa dalam arah dibawah normal.
Apabila
konselor mengetahui bahwa klien secara substansial berkenaan dengan salah satu
atau lebih dari tersebut diatas, konselor harus mengalih tangankannya ke ahli
lain yang berwenang. Namun bila berkenaan dengan kekhawatiran takut terkena
penyakit atau guna-guna, hal ini menjadi kewenangan konselor untuk
menanganinya. Bila berkenaan dengan masalah kriminal, siapapun yang
mengetahuinya harus segera melapor ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini
konselor hanya menangani klien yang masalah kriminalnya telah diproses oleh
pihak yang berwajib dan yang lainnya.
2. Konselor
Dalam menangani
klien, hal-hal yang perlu dikenali secara langsung oleh konselor, yaitu :
·
Keadaan keabnormalan
diri klien.
·
Substansi masalah klien.
Hanya
klien-klien yang normal saja yang ditangani konselor, diluar itu dialih tangankan
kepada ahlinya. Untuk dapat mengalih tangankan klien dengan baik, konselor
dituntut untuk memiliki pengetahuan yang memadai tentang para ahli yang dapat
menjadi arah ATK beserta nama dan alamatnya hendak dimiliki konselor.
3. Ahli lain
Lima
ahli lain perlu dipahami oleh konselor sebagai arah ATK, yaitu dokter,
psikiater, psikolog, guru, dan ahli lain dalam bidang tertentu.
·
Dokter adalah ahli yang
menangani berbagai penyakit jasmaniah.
·
Psikiater adalah ahli
yang menangani penyakit psikis.
·
Psikolog adalah ahli
yang mendeskripsikan kondisi psikis.
·
Guru termasuk dosen adalah
ahli dalam mata pelajaran atau bidang keilmuan tertentu.
·
Ahli bidang tertentu adalah
mereka yang menguasai bidang-bidang tertentu, seperti adat, agama, budaya
tertentu, dan hukuman, serta ahli lain pengembangan pribadi yang memerlukan
kebutuhan khusus kepada ahli-ahli tersebut itulah klien dialih tangankan sesuai
dengan permasalahannya. Pihak yang berwenang seperti polisi, tidak termasuk ke dalam
pihak yang menjadi arah ATK, sebab masalah kriminal yang harus dilaporkan
kepada polisi bukanlah ATK, melainkan merupakan kewajiban semua warga.
C.
Azas
Asas
kesukarelaan, keterbukaan dan kerahasiaan diutarakan. ATK diselenggarakan atas
persetujuan klien (klien perlu memahami alasan dan pentingnya ATK, serta ke mana
ATK itu ditujukan). Kepada ahli yang baru, klien diminta untuk terbuka
berkenaan dengan masalahnya dan apa-apa yang telah dibahas dalam pelayanan
terdahulu (konselor dapat menyertakan catatan tentang klien dalam ATK), semua
catatan itu diketahui dan disetujui oleh klien dan klien memiliki hak untuk
menyampaikan catatan itu atau tidak kepada ahli yang dituju dalam ATK. Untuk masalah
kriminal, konselor tidak mengalih tangankan klien, melainkan menganjurkan agar
klien secara sukarela melaporkan ke polisi.
D. Pendekatan
dan Teknik
1. Pertimbangan
Pertama-tama
harus dipertimbangkan benar tidak perlunya ATK. Melalui diskusi yang cukup
mendalam dengan klien (dengan pertimbangan pada kenormalan diri klien, subtansi
masalah, dan ahli yang menjadi arah ATK). Klienlah yang mengambil keputusan
tentang akan dilaksanakannya ATK. Selanjutnya konselor memfasilitasi
penyelenggaraan ATK.
2. Kontak
Konselor
melakukan kontak awal dengan ahli yang menjadi arah ATK, dengan cara-cara yang
cepat dan tepat. Apabila kontak awal berhasil positif, konselor langsung
meminta klien bertemu langsung dengan ahli yang dimaksud (surat pengantar
dengan beberapa catatan yang perlu) dapat disertakan dan dibawa klien.
Selanjutnya konselor dapat berhubungan dengan ahli tempat ATK dalam
memperlancar pelayanan pada umumnya dan jika memungkinkan dapat melakukan
kerjasama demi kesuksesan pelayanan terhadap klien.
3.
Waktu dan tempat
ATK dapat
diselenggarakan setelah dua hal terpenuhi yaitu :
·
Klien memutuskan untuk
ATK (bersedia).
·
Ahli yang menjadi arah
ATK merespon positif diselenggarakannya ATK.
ATK dapat dilakukan diawal, ditengah
penyelenggaraan pelayanan konselor atau merupakan tindak lanjut dari pelayanan
terdahulu. Penyelenggaraan ATK bertempat dimana konselor dan ahli lain yang
menjadi arah ATK bekerja atau tempatnya ditentukan kemudian.
4. Evaluasi
Konselor
mengevaluasi apakah ATK itu berjalan lancar dan cukup produktif (konselor dapat
melakukan laijapen dan laijapang) untuk mengetahui keberhasilan pelayanan secara
menyeluruh.
2.2 KONSULTASI
Konsultasi
merupakan layanan dalam program BK. Layanan konsultasi adalah bantuan dari
konselor ke klien dimana klien sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti,
membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah
orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau
orangtuanya.
Bantuan
yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak
ketiga yang dipermasalahkannya. Jika konselor tidak mampu mengatasi masalah
yang dihadapi oleh konsulti maka direferalkan kepada pihak lain yang lebih
pakar. Layanan konsultasi bisa berubah menjadi konseling perorangan jika
permasalahan ternyata disebabkan oleh konsulti. Konsultasi dapat dilakukan di berbagai
tempat dan berbagai kesempatan, seperti di sekolah atau di kantor tempat
konsultan bekerja, di lingkungan keluarga yang mengundang konselor praktik mandiri
(privat), atau di tempat-tempat lain yang dikehendaki konsulti dan disetujui
konselor. Dimanapun konsultasi diadakan, suasana yang tercipta haruslah relaks
dan kondusif serta memungkinkan terlaksananya asas-asas konseling dan
teknik-teknik konsultasi.
Menurut
Prayitno, layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap
pelanggan (konsulti) yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman
dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga.
Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka
antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga
dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih jika konsulti-konsulti itu
menghendakinya.
Menurut
Badan Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa layanan konsultasi yaitu
layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik.
Brow
menegaskan bahwa konsultasi itu bukan konseling atau psikoterapi sebab
konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada siswa
(klien), tetapi secara tidak langsung melayani siswa melalui bantuan yang
diberikan oleh orang lain. Layanan konsultasi juga didefinisikan bantuan dari
konselor ke klien dimana konselor sebagai konsultan dan klien sebagai konsulti,
membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah
orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti, misalnya anak, murid atau
orangtuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia
mampu menghadapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya.
Dari beberapa
pengertian, dapat disimpulkan penulis bahwa layanan konsultasi adalah layanan
konseling oleh konselor sebagai konsultan kepada konsulti dengan tujuan
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan konsulti
dalam rangka membantu terselesaikannya masalah yang dialami pihak ketiga
(konseli yang bermasalah). Pada layanan konsultasi, dilakukan melalui dua tahap
yaitu tahap konsultasi yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti, dan tahap
penanganan yang dilakukan oleh konsulti kepada konseli atau pihak ketiga. Maka petugas pada tahap
konsultasi adalah konselor, sedangkan petugas pada tahap penanganan adalah
konsulti.
A. Tujuan
Fullmer dan Bernard merumuskan tujuan layanan konsultasi
sebagai bagian tujuan bimbingan di sekolah adalah sebagai berikut :
·
Mengambangkan dan menyempurnakan lingkungan
belajar bagi siswa, orang tua, dan administrator sekolah.
·
Menyempurnakan komunikasi dengan mengembangkan
informasi di antara orang yang penting.
·
Mengajak bersama pribadi yang memiliki peranan
dan fungsi bermacam-macam untuk menyempurnakan lingkungan belajar.
·
Memperluas layanan dari para ahli.
·
Memperluas layanan pendidikan dari guru dan
administrator.
·
Membantu orang lain bagaimana belajar tentang
perilaku.
·
Menciptakan suatu lingkungan yang berisi semua
komponen lingkungan belajar yang baik.
·
Menggerakkan organisasi yang mandiri.
Tujuan layanan konsultasi sebagaimana dikemukakan oleh
Prayitno adalah :
1. Tujuan
umum
Layanan
konsultasi (KSI) bertujuan agar konsulti dengan kemampuannya sendiri dapat
menangani kondisi dan permasalahan yang dialami pihak ketiga. Dalam hal ini
pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan konsulti, sehingga
permasalahan yang dialami oleh pihak
ketiga itu (setidak-tidaknya) sebagian menjadi tanggung jawab konsulti.
2. Tujuan khusus
Kemampuan
sendiri yang dimaksudkan diatas diatas dapat berupa wawasan, pemahaman dan
cara-cara bertindak yang terkait lansung dengan suasana dan/atau permasalahan
pihak ketiga itu (fungsi pemahaman). Dengan kemampuan sendiri itu konsulti akan
melakukan sesuatu (sebagai bentuk lansung dari hasil konsultasi) terhadap pihak ketiga. Dalam
kaitan ini, proses konsultasi yang dilakukan konselor disisi yang pertama dan proses pemberian bantuan atau
tindakan konsulti terhadap pihak ketiga pada sisi yang kedua, bermaksud
mengentaskan masalah yang dialami pihak ketiga (fungsi pengentasan).
B. Komponen Layanan KSI
Dari definisi layanan konsultasi,
dijelaskan bahwa dalam proses konsultasi akan melibatkan tiga pihak, yaitu
konselor, konsulti, dan pihak ketiga/konseli. Ketiga pihak ini disebut sebagai
komponen layanan konsultasi. Ketiga komponen layanan konsultasi tersebut
menjadi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan layanan. Dijelaskan oleh
Prayitno, bahwa :
·
Konselor adalah tenaga
ahli konseling yang memiliki kewenangan melakukan pelayanan konseling pada
bidang tugas pekerjaannya. Sesuai dengan keahliannya, konselor melakukan
berbagai jenis layanan konseling, salah satu diantaranya adalah layanan
konsultasi.
·
Konsulti adalah
individu yang meminta bantuan kepada konselor agar dirinya mampu menangani
kondisi dan atau permasalahan pihak ketiga yang (setidak-tidaknya sebahagian)
menjadi tanggung jawabnya. Bantuan itu diminta dari konselor karena konsulti
belum mampu menangani situasi dan atau permasalahan pihak ketiga itu.
·
Pihak ketiga adalah
individu (atau individu-individu) yang kondisi dan atau permasalahannya
dipersoalkan oleh konsulti. Menurut konsulti, kondisi (permasalahan) pihak
ketiga itu perlu diatasi, dan konsulti merasa bertanggungjawab.
Marsudi
menyebutkan bahwa layanan konsultasi mengandung beberapa aspek, yaitu:
·
Konsultan, yaitu
seseorang yang secara profesional mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan
kepada konsulti dalam upaya mengatasi masalah klien.
·
Konsulti, yaitu pribadi
atau seorang profesional yang secara langsung memberikan bantuan pemecahan
masalah terhadap klien.
·
Klien, yaitu pribadi
atau organisasi tertentu yang mempunyai masalah.
·
Konsultasi merupakan
proses pemberian bantuan dalam upaya mengatasi masalah klien secara tidak
langsung.
Dalam layanan konsultasi ini dapat
diperjelas bahwa penanganan masalah yang dialami konseli (pihak ketiga)
dilakukan oleh konsulti. Konsulti akan dikembangkan kemampuannya oleh konselor
pada saat tahap konsultasi berlangsung, yaitu mengembangkan pada diri konsulti
tentang wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap. Akhir proses
konsultasi ini adalah konselor menganggap bahwa konsulti mampu membantu
menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga yang setidaknya menjadi
tanggung jawabnya. Konsulti adalah orang yang ikut bertanggung jawab terhadap
masalah yang dialami pihak ketiga. Misalnya orang tua, guru, kepala sekolah,
kakak, dan sebagainya.
C.
Azas-azas Layanan KSI
Munro menyebutkan ada tiga etika
dasar konseling yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh
klien sendiri (kemandirian). Etika dasar ini terkait langsung dengan asas
konseling. Asas ini juga berlaku pada layanan konsultasi. Ketiga asas ini
diuraikan sebagai berikut:
·
Asas kerahasiaan
Seorang konselor
diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, dengan harapan adanya kepercayaan dari
semua pihak maka mereka akan memperoleh manfaat dari pelayanan BK. Oleh karena
itu, Mugiarso mengemukakan bahwa ”asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam
usaha BK, dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab”. Asas
kerahasiaan pada layanan konsultasi yang dimaksudkan adalah menyangkut jaminan
kerahasiaan identitas konsulti dan pihak ketiga, dan jaminan kerahasiaan
terhadap permasalahan yang dialami pihak ketiga.
·
Asas kesukarelaan
Kesukarelaan yang
dimaksudkan pada layanan konsultasi adalah kesukarelaan dari konselor dan
konsulti. Konselor secara suka dan rela membantu konsulti untuk membantu
mengarahkan bantuan pemecahan masalah yang akan diberikan kepada pihak ketiga.
Kesukarelaan konsulti yaitu bersikap sukarela datang sendiri kepada konselor,
dan kemudian terbuka mengemukakan hal-hal yang terkait dengan konsulti sendiri
dan pihak ketiga dengan tujuan agar permasalahan yang dialami pihak ketiga
segera terselesaikan.
·
Asas kemandirian
Pada layanan
konsultasi, konsulti diharapkan mencapai tahap-tahap kemandirian berikut:
1. Memahami
dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis
2. Memahami
dan menerima lingkungan secara objektif, positif, dan dinamis
3. Mengambil
keputusan secara positif dan tepat
4. Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan yang diambil
5. Mewujudkan
diri sendiri
·
Asas-asas yang lain
Yaitu asas kegiatan,
kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian alih tangan, dan tut
wuri handayani, pelaksanaannya dalam layanan konsultasi sama dengan pelaksanaan
asas-asas tersebut dalam pelayanan konseling perorangan dan
layanan lainnya dalam profesi konseling.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari uraian tersebut maka kami
menyimpulkan bahwa tugas pokok dalam pelaksanaan konseling yaitu melaksanakan
tugasnya sangat luas namun bukan tanpa batas atau tidak jelas. Oleh karena
sudah menjadi keseharusan bagi seorangg konselign untuk mengetahui tugas
pokoknya sebagi konselor serta sanggup melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu
sesuai dengan penyusunan program bimbingan dan konseling yang dibuat serta
sesuai dengan aturan yang berlaku. Program atau rencana tersebutpun tidak
mungkin berlajalan dengan sendirinya tanpa adanya keterkaitan dari lembaga atau
pihak-pihak yang terkait, dan ke semua itu harus dipahami secara utuh agar
pelaksanaan bisa mencapai angka optimal atau maksimal.
3.2
Saran
Dalam
kenyataan pelaksanaannya masih ada konselor yang tidak melaksanakan layanan
alih tangan kasus dan konsultasi sesuai dengan prosedur karena ketidak sadaran
akan pentingnya masalah klien sehingga terjadinya ketidaklancaran konseling
sesuai dengan prosedur yang ada. Seharusnya konselor dan pihak-pihak yang
terkait menyadari kewajibannya dalam melaksanakan tugasnya agar klien merasa
nyaman dalam berkonsultasi dan terjadinya kesinambungan dalam kehidupan
konseling.
lumayan buat tambahan referensi... thanks fitri
BalasHapusdaftar pustakanya nggk ada ?
BalasHapus