Selasa, 02 Oktober 2012

Peran Bimbingan Konseling Dalam Pembentukan Karakter Siswa


Peran Bimbingan Konseling di Sekolah
Sebagai mitra orang tua, pihak sekolah atau guru memiliki tanggung jawab yang besar dalam mendidik anak-anak dan membentuk karakter mereka agar menjadi serupa dengan Kristus. Pada usia sekolah, anak-anak menghabiskan sebagian besar waktu mereka di sekolah.

Dalam hal ini, guru-guru sekolah menjadi "orang tua" bagi anak-anak. Guru wajib mendidik dan menuntun anak-anak menjadi pribadi yang berprestasi dan berkarakter baik.
Yang harus kita ketahui adalah anak-anak didik berasal dari latar belakang keluarga yang berbeda-beda. Hal ini tentunya memengaruhi pola pikir dan karakter anak-anak tersebut. Sebagai contoh, ada anak-anak yang taat kepada guru, rajin belajar, mau memerhatikan saat guru menerangkan pelajaran, namun ada pula yang suka bertengkar/tawuran, suka berbicara sendiri ketika guru mengajar, dan suka membolos. Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh sekolah, sebagai mitra orang tua siswa?
Lembaga sekolah seharusnya memiliki guru Bimbingan Konseling (BK) dan ruang khusus untuk melayani para siswa. BK di sekolah sangat diperlukan dalam pembentukan pribadi, pendampingan pribadi, pengasahan nilai-nilai kehidupan, dan pemeliharaan kepribadian siswa. BK bukanlah polisi sekolah. BK adalah pihak yang paling potensial menggarap pembentukan karakter anak dengan pendisiplinan dan perhatian. BK bukanlah "guru killer" yang tugasnya memanggil, memarahi, dan menghukum siswa bermasalah (nakal).
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan: "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Sementara itu, konselor sekolah di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 telah diakui sebagai salah satu tenaga pendidik, seperti yang tersurat di dalam Pasal 1: "Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan."
Dari pengertian tersebut, guru BK memunyai tugas khusus dalam bimbingan dan konseling (menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nasional Nomor 25 Tahun 1993). Dengan kata lain, konselor sekolah memunyai peran dan tugas yang terkait dengan pendidikan karakter.
Pada hakikatnya, peranan BK adalah mendampingi siswa dalam beberapa hal, antara lain dalam perkembangan belajar/akademis, mengenal diri sendiri dan peluang masa depan mereka, menentukan cita-cita dan tujuan dalam hidupnya, dan menyusun rencana yang tepat untuk mencapai tujuan-tujuan itu, serta mengatasi masalah pribadi (kesulitan belajar, masalah hubungan dengan teman, atau masalah dengan keluarga).
BK dapat diposisikan secara tegas untuk mewujudkan prinsip keseimbangan, bukan menghukum anak nakal/bermasalah, tapi juga memberi pujian bagi anak yang berprestasi. Dengan demikian, BK bisa menjadi tempat yang aman bagi setiap siswa untuk membuka diri tanpa waswas akan pribadinya. Oleh karena itu, tempatkan BK sebagai wadah bagi setiap siswa untuk mengadukan setiap persoalan yang mereka hadapi, dan bantulah mereka dalam menghadapi persoalan tersebut. Dengan demikian, sekolah dapat menolong para orang tua untuk lebih mengerti anak-anak mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar