Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.Tetapi di sini pengertian pancasila berdasarkan sejarah pancasila itu sendiri
Apabila kita ingin benar-benar
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuan, maka kita
tidak saja harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dari Batang
Tubuh (the body of the konstitutin) atau lebih dkenal isi dari UUD 1945 itu,
tetapti juga ketentuan-ketentuan pokok yang
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republik Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena pembukaan UUD 1945 (walaupun tidak tercantum dalam satu dokumen dengan Batang Tubuh UUD 1945, seperti konstitusi (RIS) atau UUDS 1950 misalnya), adalah bagian mutlak yang tidak dipisahkan dari Konstitusi Republik Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustua 1945.
A.
STRUKTUR
KETETANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Struktur pemerintahan RI ada dua jenis struktur pemerintahan
yaitu :
·
Supra struktur politik
·
Infra struktur politik
Pembagian
kekuasaan :
·
Kekuasaan eksekutif
·
Kekuasaan legislatif
·
Kekuasaan yudikatif
·
Kekuasaan inspektif
·
Kekuasaan kosulatif
B.
SISTEM
KETETANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sistem ketatanegaraan kita pasca
amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang
tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum
yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi
perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta
membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik,
ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang
begitu luas, tidak dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini.
Ceramah ini hanya akan menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan
pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian
hukum tata negara. Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit
latar belakang sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan
adanya perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula
mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945
pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca
amandemen.
Secara umum dapat kita katakan
bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi
dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan
Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi
karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan.
Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang
dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen.
Perubahan mendasar UUD 1945
setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan
rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen,
kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah
dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan
luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden,
menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.
Karena kewenangan dan posisinya
yang demikian penting, maka sebelum amandemen, MPR disebut sebagai “lembaga
tertinggi Negara yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang
hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas
undang-undang. Setelah amandemen, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan
oleh MPR, namun dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ini berarti semua
lembaga negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sama-sama
melaksanakan kedaulatan rakyat, sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing. Dengan demikian, MPR tidak lagi menempati posisi sebagai lembaga
tertinggi negara. Tugas-tugas MPR menjadi lebih terbatas pada mengubah
Undang-Undang Dasar, memberhentikan Presiden dalam proses dan memilih Wakil
Presiden yang baru, dalam hal Wakil Presiden yang ada menggantikan Presiden di
tengah masa jabatannya. Komposisi keanggotaan MPR yang semula terdiri atas
anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan-golongan juga diubah,
menjadi terdiri atas anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
sebuah lembaga baru yang dibentuk sebagai hasil dari amandemen UUD 1945.
Kewenangan MPR mengeluarkan Ketetapan-ketetapan juga dihapuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar